Daftar Upah Minimum Kota (UMK) 2018 se-Banten

Besaran UMK memang akan terus naik dari tahun ke tahun, mulai dari angka 10 hingga 12%. Terutama seiring kenaikan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang ada di setiap daerah.  Setiap pekerja selalu mengharapkan upah yang didapatkannya tiap bulan dapat naik demi menyejahterahkan hidupnya. Berikut ini merupakan daftar Upah Minimum Kota (UMK) 2018 se-Provinsi Banten yang telah ditetapkan pada November 2017 lalu.



1. Kota Serang Rp 2.375.000, naik sebesar Rp 209.000 dari UMK sebelumnya Rp 2.166.000.
2. Kabupaten Lebak Rp 1.728.000, naik sebesar Rp 238.000 dari UMK sebelumnya Rp 1.490.000.
3. Kabupaten Pandeglang Rp 1.737.000, naik sebesar Rp 319.000 dari UMK sebelumnya Rp 1.418.000.
4. Kota Cilegon    Rp 2.760.590, naik sebesar Rp 317.590 dari UMK sebelumnya Rp 2.443.000.
5. Kota Tangerang Rp 2.730.000, naik sebesar Rp 285.699 dari UMK sebelumnya Rp 2.444.301.
6. Kabupaten Tangerang Rp 2.710.000, naik sebesar Rp 268.000 dari UMK sebelumnya Rp 2.442.000.
7. Kabupaten Serang Rp 2.700.000, naik sebesar Rp 534.000 dari UMK sebelumnya Rp 2.166.000.
8. Kota Tangerang Selatan Rp 2.710.000, naik sebesar Rp 265.699 dari UMK sebelumnya Rp 2.444.301.

Besaran UMK di Provinsi Banten telah ditetapkan pada Surat Keputusan Gubernur Banten. Angka ini sudah berlaku sejak bulan Januari 2017 lalu.

Terdapat tujuh kota/kabupaten yang ada di Provinsi Banten meliputi Kota Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, dan Kota Tangerang Selatan.

UMK tertinggi di Banten diduduki oleh Kota Cilegon dengan nominal sebesar Rp 2.760.590. Disusul dengan Kota Tangerang sebesar Rp 2.730.000, Kabupaten Tangerang Rp 2.710.000, Kota Tangerang Selatan Rp 2.710.000, Kabupaten Serang Rp 2.700.000, dan Kota Serang Rp 2.375.000. Sementara UMK terendah yang ada di Provinsi Banten ditempati oleh Kabupaten Lebak dengan angka sebesar Rp 1.728.000 dan Kabupaten Pandeglang Rp 1.737.000.

Nilai UMK ini tetap diterima dengan baik oleh para pekerja maupun perusahaan yang ada di Provinsi Banten.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Upah Minimum Kota (UMK) 2018 se-Jawa Barat

UMP NTB 2019 Naik Sebesar Rp193.755

Daftar Upah Minimum Kota (UMK) 2018 se-Bali