Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2017

UMK Kota Tuban Tahun 2018

Gambar
UMK Kota Tuban Tahun 2019 UMK untuk wilayah Jawa Timur memang mengalami kenaikan pada bulan November 2018 lalu. Provinsi Jawa Timur menjadi provinsi dengan UMK paling tinggi di Indonesia karena sumbangsih Kota Surabaya yang memiliki UMK sebesar Rp 2.710.000. Wajar saja hal ini terjadi karena Kota Surabaya merupakan kota yang memiliki banyak industri, sebut saja lokasi SIER yang ada di sana. Namun sayangnya UMK Kota Tuban 2018 justru malah jauh lebih kecil.  Berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Timur, Sukarwo, yang telah disahkan pada 20 November 2017 lalu melalui Pergub Jatim Nomor 72 Tahun 2017 mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota, UMK Kota Tuban Tahun 2018 naik menjadi Rp 1.575.500. Angka ini memang masih bisa dibilang “lumayan” jika dibandingkan dengan UMK di beberapa Kabupaten lain yang ada di wilayah Jawa Timur seperti Kabupaten Magetan, Ngawi, Tulungagung, Kediri, Nganjuk, Probolinggo, Jember, Mojokerto, Banyuwangi, Lamongan, Bojonegoro, Lumajang, Bondowoso, Bangkalan, Sumene

UMK Kota Probolinggo Tahun 2018

Gambar
UMK Kota Probolinggo Tahun 2018 Kota Probolinggo dikenal memiliki PLTU Paiton yang merupakan pembangkit listrik terbesar di Asia Tenggara. Kabupaten Probolinggo memang memiliki potensi di sektor industri yang cukup menjanjikan, walaupun secara geografis memang masih kalah dengan Surabaya, Sidoarjo, Gresik, dan Pasuruan. Beberapa potensi tersebut membuat Kabupaten Probolinggo memiliki nominal UMK yang cukup baik dibanding dengan beberapa kabupaten di Jawa Timur yang masih tergolong sangat rendah. UMK Kota Probolinggo Tahun 2018 memiliki nominal sebesar Rp 1.437.500 berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim no. 72 Tahun 2017 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Walaupun mengalami peningkatan, sebenarnya angka tersebut masih di bawah harapan dan belum diterima oleh para pekerja yang berada di Probolinggo. Beberapa kabupaten di Jawa Timur yang memiliki UMK lebih rendah daripada Kabupaten Probolinggo meliputi Kediri, Lamongan, Banyuwangi, Lumajang, Bojonegoro, B

UMK Kota Ngawi Tahun 2018

Gambar
UMK Kota Ngawi Tahun 2018 Bisa dibilang Provinsi Jawa Timur menempati posisi dengan UMK tertinggi, karena Kota Surabaya yang memiliki UMK cukup besar, yaitu sebesar Rp 2.710.000. Kota Surabaya mampu mengalahkan beberapa kota besar lainnya seperti Jakarta. Namun sebenarnya tidak semua kota atau kabupaten di Jawa Timur memiliki besaran UMK yang sama besar dengan Kota Surabaya. Kota Surabaya merupakan kota besar nomor dua di Indonesia sekaligus kota industri, sehingga wajar saja jika besaran UMK-nya menjadi besar. Besaran UMK yang dibuat ditentukan dengan besarnya Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pada setiap daerah. Ngawi merupakan salah satu kabupaten di Jawa Timur yang memiliki besaran UMK cukup rendah. UMK Kota Ngawi Tahun 2018 hanya berada di angka Rp 1.150.00. Angka ini sama dengan beberapa kabupaten lain di Jawa Timur seperti Tuban, Magetan, Ponorogo, Pacitan, dan Trenggalek. Tentunya angka ini masih jauh dari harapan para pekerja di Kabupaten Ngawi yang berharap kenaikan UMK akan lebih

UMK Kota Makassar Tahun 2018

Gambar
UMK Kota Makassar Tahun 2018 Wajar saja apabila setiap tahunnya seluruh buruh di Indonesia melakukan demokrasi dalam berbagai bentuk supaya UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) dapat naik setiap tahunnya. Berbagai kota memang memiliki nominal UMK yang berbeda dan tergantung dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tiap daerah. Salah satu contohnya ialah Kota Makassar. Ribuan buruh di Kota Makassar melakukan perjuangan yang cukup melelahkan untuk menuntut hak mereka. Namun akhirnya perjuangan tersebut dapat terbayar dengan nafas lega karena UMK Kota Makassae Tahun 2018 dapat menempati angka 2 juta rupiah, tepatnya Rp 2.075.000 setelah ditetapkan oleh Gubernur Sulawesi Selatan pada bulan November 2017 lalu. Keputusan tersebut tentunya telah didasari dengan nominal minimal KHL yang ada di Kota Makassar, serta pertumbuhan eknomi dan laju inflasinya sepanjang tahun 2017. Kata Agus, Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo sudah menentukan upah minimum provinsi (UMP) Sulsel sebesar Rp 2.647.767.

UMK Kota Madura Tahun 2018

Gambar
UMK Kota Madura Tahun 2018 Seperti yang telah diketahui bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2018 di Provinsi Jawa Timur mengalami kenaikan yang cukup besar, yaitu sekitar 20 persen dari tahun sebelumnya. Sedangkan untuk UMK Kota Madura Tahun 2018, termasuk beberapa kota yang ada di dalamnya seperti Pamekasan, Sampang, Bangkalan, dan Sumenep cenderung mengalami peningkatan meskipun tidak terlalu besar. Nominal UMK Kota Madura Tahun 2018 belum beranjak dari angka 1,2 juta, yaitu: 1.    UMK Kabupaten Pamekasan Rp 1.201.750 2.    UMK Kabupaten Sampang Rp 1.231.650 3.    UMK Kabupaten Sumenep Rp 1.235.000 4.    UMK Kabupaten Bangkalan Rp 1.267.000 Keputusan penetapan UMK Kota Madura dtetapkan bersamaan dengan penetapan UMK seluruh kota yang ada di Kabupaten atau Kota Jawa Timur. Sehingga peraturannya telah tertulis pada Peratuuran Gubernur (Pergub) Jatim No. 72 Tahun 2017 tentang Upah Minimum Kabupaten atau Kota Jawa Timur Tahun 2018. Jika diperhatikan, besaran UMK Kota Madura Tahun 2

UMK Kota Jember Tahun 2018

Gambar
UMK Kota Jember Tahun 2018 Bulan November 2017 lalu, Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, telah resmi menetapkan besaran UMK tahun 2018 untuk seluruh kota atau kabupaten yang ada di Jawa Timur. Untuk nominal UMK Jawa Timur 2018 yang tertinggi diduduki oleh Kota Surabaya yang notabene merupakan ibu kota Jawa Timur dengan besar UMK sebesar Rp 2.710.000. Besar nominal ini melebihi ibu nominal UMK tahun 2018 kota Jakarta yang hanya memiliki angka sebesar Rp 2.700.000. Namun sayangnya masih ada beberapa kota atau kabupaten di Jawa Timur yang masih memiliki UMK rendah, seperti Kabupaten Magetan yang memiliki UMK sebesar Rp 1.150.000 pada tahun 2018. Namun hal ini tentu saja disesuaikan dengan harga konsumsi yang berbeda pada setiap daerah. Proses penetapan UMK ini dilakukan melalui beberapa tahapan yang melibatkan dewan pengupahan, perwakilan buruh, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Sebenarnya besaran-besaran UMK Jawa Timur yang sudah ditetapkan masih berada di bawah usulan yang diajukan

UMK Kota Banjarmasin Tahun 2018

Gambar
UMK Kota Banjarmasin Tahun 2018 Setiap tahunnya, setiap pekerja di Indonesia selalu menuntut kenaikan UMK (Upah Minimum Kota) maupun UMP (Upah Minimum Provinsi) kepada pemerintah melalui berbagai bentuk unjuk rasa yang digelar di kota-kota besar. Hal ini wajar saja terjadi seiring kenaikan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang terjadi setiap tahun, mulai dari kenaikan harga bahan pokok hingga bahan bakar. Biasanya KHL menjadi naik sesuai dengan daerah masing-masing. Memang sewajarnya UMK mengalami peningkatan setiap tahun sesuai dengan Undang-undang no. 9 tahun 2013 tentang kebijakan penetapan Upah Minimum dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja serta Permenakertrans no.7 tahun 2013 tentang Upah Minimum. Berbicara UMK, setiap provinsi maupun kota memang berbeda-beda mengikuti besarnya KHL yang diberlakukan. Apabila ditinjau dari data UMK yang ada pada tahun 2018, kabupaten maupun kota yang ada di Pulau Kalimantan memang memiliki besar UMK yang cukup merata.

Daftar Upah Minimum Kota (UMK) 2018 se-Jawa Timur

Gambar
Daftar Upah Minimum Kota (UMK) 2018 se-Jawa Timur UMK Tahun 2018 untuk Provinsi Jawa Timur telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur, Soekarwo pada 20 November 2017 lalu di Gedung Negara Grahadi Surabaya. Peraturan ini telah ditetapkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 72 tahun 2017. Berikut ini merupakan daftar Upah Minimum Kota (UMK) 2018 se-Jawa Timur. 1.    Kota Surabaya sebesar Rp2.710.000 2.    Kabupaten Gresik sebesar Rp2.707.500 3.    Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp2.705.000 4.    Kabupaten Pasuruan sebesar Rp2.700.000 5.    Kabupaten Mojokerto sebesar Rp2.695.000 6.    Kabupaten Malang sebesar Rp1.962.000 7.    Kota Malang sebesar Rp1.882.250 8.    Kota Batu Sebesar Rp1.877.000 9.    Kabupaten Jombang Sebesar Rp1.725.000 10.    Kabupaten Tuban Rp1.575.500 11.    Kota Pasuruan Sebesar Rp1.575.000 12.    Kabupaten Probolinggo Sebesar Rp1.556.800 13.    Kabupaten Jember Sebesar Rp1.460.500 14.    Kota Mojokerto Sebesar Rp1.437.500 15.    Kota Probolinggo Sebesar Rp1.437.500 16

Ini Daftar Upah Minimum Kota Lampung 2018

Gambar
Daftar Upah Minimum Kota Lampung 2018 Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) merupakan gaji minimum atau upah standar minimum yang dipakai oleh sebuah perusahaan untuk memberikan gaji kepada pegawainya. Setiap daerah memiliki besaran UMK yang berbeda-beda sesuai dengan angka Kebutuhan Hidupan Layak (KHL) tiap daerah. Daftar Upah Minimum Kota Lampung 2018 sebesar Rp 1.649.500 pada tahun 2018. Keputusan ini telah ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi pada bulan Desember 2017 lau. Namun sebenarnya angka ini masih menuai protes dari beberapa pihak karena dianggap belum memenuhi kebutuhan hidup layak para buruh di Lampung. Tapi mau tidak mau serikat buruh maupun perusahaan harus tetap menerima. Pemerintah berharap semua perusahaan melaksanakan peraturan ini dan tidak ada yang melanggar. Jika ada yang melanggar akan diberikan sanksi dan denda. Tentu saja pemerintah harus mengawasi hal ini. Angka ini juga sudah disesuaikan dengan hasil survei, kemampuan membayar bagi perusahaan marginal, kena

Daftar Upah Minimum Kota (UMK) 2018 se-Jawa Tengah

Gambar
Daftar Upah Minimum Kota (UMK) 2018 se-Jawa Tengah Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, telah mengumumkan hasil penetapan UMK tahun 2018 untuk 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah pada bulan November tahun 2017 lalu. Rata-rata kenaikan UMK di Provinsi Jawa Tengah sekitar 12,71%, sedangkan persentase kenaikan UMK 2018 dari 2017 sebesar 8,71%. Beriku ini merupakan daftar Upah Minimum Kota (UMK) 2018 se-Jawa Tengah. 1.    Kota Semarang Rp 2.285.000 2.    Kabupaten Demak Rp 1.935.000 3.    Kabupaten Kendal Rp 1.483.000 4.    Kabupaten Semarang Rp 1.819.000 5.    Kota Salatiga Rp 1.687.000 6.    Kabupaten Grobogan Rp 1.560.000 7.    Kabupaten Blora Rp 1.580.000 8.    Kabupaten Kudus Rp 1.780.000 9.    Kabupaten Jepara Rp 1.550.000 10.    Kabupaten Pati Rp 1.576.500 11.    Kabupaten Rembang Rp 1.520.000 12.    Kabupaten Boyolali Rp 1.597.800 13.    Kota Surakarta Rp 1.622.400 14.    Kabupaten Sukoharjo Rp 1.623.000 15.    Kabupaten Sragen Rp 1.505.000 16.    Kabupaten Karanganyar Rp1.6

Daftar Upah Minimum Kota (UMK) 2018 se-Jawa Barat

Gambar
Daftar Upah Minimum Kota (UMK) 2018 se-Jawa Barat Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, telah mengumumkan Upah Minimum Kota (UMK) 2018 se-Jawa Barat pada 21 November 2017 lalu. UMK di Provinsi Jawa Barat rata-rata naik sebesar 16,18 persen menjadi Rp 1.887.619 per bulan, dari sebelumnya sebesar Rp 1.621.961. Peraturan ini diatur pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1581-Bangsos/2017 tentang UMK di Provinsi Jawa Barat Tahun 2018. Berikut ini daftar Upah Minimum Kota (UMK) 2018 se-Jawa Barat. Seperti dilasir Kantor Berita Antara, Aher berharap setelah dirinya meneken  UMP 2018  maka tidak ada gejolak di antara buruh dengan pengusaha. "Mudah-mudahan tidak da gejolak semua pihak memahami. Buruh merasakan manfaatnya dan membuat dunia usaha kondusif. Sehingga dunia usaha tetap berjalan dan pekerja tetap bekerja," kata dia. Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemprov Jawa Barat Ferry Sofwan Arif mengatakan, Dewan Pengupahan Provinsi Jabar pada tanggal 23 Oktober 2017

Daftar Upah Minimum Kota (UMK) 2018 se-Banten

Gambar
Besaran UMK memang akan terus naik dari tahun ke tahun, mulai dari angka 10 hingga 12%. Terutama seiring kenaikan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang ada di setiap daerah.  Setiap pekerja selalu mengharapkan upah yang didapatkannya tiap bulan dapat naik demi menyejahterahkan hidupnya. Berikut ini merupakan daftar Upah Minimum Kota (UMK) 2018 se-Provinsi Banten yang telah ditetapkan pada November 2017 lalu. 1. Kota Serang Rp 2.375.000, naik sebesar Rp 209.000 dari UMK sebelumnya Rp 2.166.000. 2. Kabupaten Lebak Rp 1.728.000, naik sebesar Rp 238.000 dari UMK sebelumnya Rp 1.490.000. 3. Kabupaten Pandeglang Rp 1.737.000, naik sebesar Rp 319.000 dari UMK sebelumnya Rp 1.418.000. 4. Kota Cilegon    Rp 2.760.590, naik sebesar Rp 317.590 dari UMK sebelumnya Rp 2.443.000. 5. Kota Tangerang Rp 2.730.000, naik sebesar Rp 285.699 dari UMK sebelumnya Rp 2.444.301. 6. Kabupaten Tangerang Rp 2.710.000, naik sebesar Rp 268.000 dari UMK sebelumnya Rp 2.442.000. 7. Kabupaten Serang Rp 2.700.000, nai

Daftar Upah Minimum Kota (UMK) 2018 se-Bali

Gambar
UMK 2018 Bali Besaran UMK setiap tahunnya memang selalu naik di tiap daerah. Hal ini didasari oleh Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang meningkat setiap tahunya. Apalagi kenaikan BBM juga sering terjadi. Berikut ini merupakan daftar Upah Minimum Kota (UMK) 2018 se-Bali yang telah ditetapkan oleh Gubernur Bali. 1.    Kabupaten Badung Rp 1.905.000, dari sebelumnya Rp 1.728.000. 2.    Kota Denpasar Rp 1.800.000, dari sebelumnya Rp 1.656.900. 3.    Kabupaten Gianyar Rp 1.707.750, dari sebelumnya Rp 1.543.000. 4.    Kabupaten Karangasem Rp 1.700.000, dari sebelumnya Rp 1.542.600. 5.    Kabupaten Jembrana Rp 1.662.500, dari sebelumnya Rp 1.542.600. 6.    Kabupaten Tabanan Rp 1.706.700, dari sebelumnya Rp 1.542.600. 7.    Kabupaten Klungkung Rp 1.650.000, dari sebelumnya Rp 1.545.000. 8.    Kabupaten Buleleng Rp 1.650.000, dari sebelumnya Rp 1.542.600. 9.    Kabupaten Bangli Rp 1.622.000, dari sebelumnya Rp 1.542.600. Pulau Bali yang dikenal dengan beragam wisata eksotisnya memiliki beberapa kot