UMP Kaltim 2019
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menetapkan UMP 2018 sebesar Rp2,54 juta, penetapan final akan diumumkan dalam waktu dekat. Dengan formula inflasi nasional sebesar 3,72% dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99%, maka kenaikan UMP mencapai 8,71% dari UMP 2017 yang mencapai Rp2,33 juta. "Hasil rapat penetapan UMP Kaltim sementara ini sebesar Rp2,54 juta. Resminya akan kami umumkan 1 November," ujar Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, Minggu (29/10/2017). Awang mengapresiasi Apindo Kaltim yang mendukung peraturan dan keputusan pemerintah daerah terkait penetapan UMP. Dia telah meminta agar bupati dan wali kota menetapkan UMK selambat-lambatnya awal minggu silam. Selain itu, dia juga meminta kepada para pengawas di masing-masing kota dan kabupaten untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaan PP No. 78/2015. Jika ada perusahaan yang tidak mematuhi penetapan UMP, pemerintah akan menjatuhi sanksi tegas. Dia berharap wali kota dan bupati untuk turut mengawasi hal ini. "Kepala