UMK Kota Makassar Tahun 2018
UMK Kota Makassar Tahun 2018 Wajar saja apabila setiap tahunnya seluruh buruh di Indonesia melakukan demokrasi dalam berbagai bentuk supaya UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) dapat naik setiap tahunnya. Berbagai kota memang memiliki nominal UMK yang berbeda dan tergantung dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tiap daerah. Salah satu contohnya ialah Kota Makassar.
Ribuan buruh di Kota Makassar melakukan perjuangan yang cukup melelahkan untuk menuntut hak mereka. Namun akhirnya perjuangan tersebut dapat terbayar dengan nafas lega karena UMK Kota Makassae Tahun 2018 dapat menempati angka 2 juta rupiah, tepatnya Rp 2.075.000 setelah ditetapkan oleh Gubernur Sulawesi Selatan pada bulan November 2017 lalu.
Keputusan tersebut tentunya telah didasari dengan nominal minimal KHL yang ada di Kota Makassar, serta pertumbuhan eknomi dan laju inflasinya sepanjang tahun 2017.
Sebelumnya sempat ada opsi untuk besara UMK Kota Makassar, yaitu Rp 2.175.000 yang diusulkan oleh Serikat Pekerja dan Rp 2.033.000 yang diusulkan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya diambil dan ditetapkan pada angka Rp 2.075.000. Jika dilihat dari UMK sebelumnya, UMK Kota Makassar Tahun 2018 naik sebesar 9 %. Sedangkan KHL paling rendah yang ada di Kota Makassar mencapai angka Rp 1.743.000. Hal ini merupakan salah satu acuan saat hendak memutuskan besaran UMK yang dilakukan oleh pemerintah, para pengusaha, Dewan Pengupahan Kota Makassa, dan Serikat Buruh.
Keputusan dengan nominal tersebut telah ditetapkan pada SK Gubernur Sulawesi Selatan No. 2155/XI/Tahun 2017 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Makassar Tahun 2018 yang telah ditandatangani pada 17 November 2017 lalu. Kenaikan upah yang hanya sekitar Rp 125.000 ini memang awalnya banyak menuai protes dari para buruh karena meningkatnya biaya konsumsi.
Namun sisanya hanya bisa pasrah menerima kondisi ini. Sementara Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar menyatakan bahwa UMK Kota Makassar Tahun 2018 sudah sangat layak dan dipikirkan matang-matang melalui proses penetapannya yang cukup panjang dan melewati banyak perdebatan.
Ribuan buruh di Kota Makassar melakukan perjuangan yang cukup melelahkan untuk menuntut hak mereka. Namun akhirnya perjuangan tersebut dapat terbayar dengan nafas lega karena UMK Kota Makassae Tahun 2018 dapat menempati angka 2 juta rupiah, tepatnya Rp 2.075.000 setelah ditetapkan oleh Gubernur Sulawesi Selatan pada bulan November 2017 lalu.
Keputusan tersebut tentunya telah didasari dengan nominal minimal KHL yang ada di Kota Makassar, serta pertumbuhan eknomi dan laju inflasinya sepanjang tahun 2017.
Kata Agus, Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo sudah menentukan upah minimum provinsi (UMP) Sulsel sebesar Rp 2.647.767. Tahun ini mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya Rp200 ribu. UMP sebesar Rp2,6 juta sudah diteken oleh Gubernur Syahrul, Selasa 31 November 2017 sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulsel No: 2628/X/2017.”UMP Sulsel ini sudah diputuskan Gubernur, per 31 November 2017 dan akan diterapkan mulai 1 Januari 2018 dengan besaran Rp2,6 lebih,” kata Agus.
Ketua DPK Apindo Kota Makassar, Muammar Muhayang menyebut berdasarkan survei, KHL di Makassar berada di kisaran Rp2,4 juta. Kata dia, UMK 2017 Makassar saat ini sekitar Rp2,5 juta. “Saat ini ekonomi lesu. Banyak gerai tutup. Namun demikian hubungan industrialis harus tetap terjaga,” tuturnya.
Sebelumnya sempat ada opsi untuk besara UMK Kota Makassar, yaitu Rp 2.175.000 yang diusulkan oleh Serikat Pekerja dan Rp 2.033.000 yang diusulkan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya diambil dan ditetapkan pada angka Rp 2.075.000. Jika dilihat dari UMK sebelumnya, UMK Kota Makassar Tahun 2018 naik sebesar 9 %. Sedangkan KHL paling rendah yang ada di Kota Makassar mencapai angka Rp 1.743.000. Hal ini merupakan salah satu acuan saat hendak memutuskan besaran UMK yang dilakukan oleh pemerintah, para pengusaha, Dewan Pengupahan Kota Makassa, dan Serikat Buruh.
Keputusan dengan nominal tersebut telah ditetapkan pada SK Gubernur Sulawesi Selatan No. 2155/XI/Tahun 2017 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Makassar Tahun 2018 yang telah ditandatangani pada 17 November 2017 lalu. Kenaikan upah yang hanya sekitar Rp 125.000 ini memang awalnya banyak menuai protes dari para buruh karena meningkatnya biaya konsumsi.
Namun sisanya hanya bisa pasrah menerima kondisi ini. Sementara Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar menyatakan bahwa UMK Kota Makassar Tahun 2018 sudah sangat layak dan dipikirkan matang-matang melalui proses penetapannya yang cukup panjang dan melewati banyak perdebatan.

Komentar
Posting Komentar