UMP Suluawesi Utara Tahun 2019

UMP Suluawesi Utara Tahun 2019 Diketahui, formula perhitungan kenaikan UMP yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 78/2015 tentang pengupahan, yaitu dengan menggunakan angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi, dikalikan dengan besaran UMP di tahun berjalan. Dengan penetapan ini, maka besaran kenaikan UMP 2019 di masing-masing provinsi sudah dapat diperkirakan. Asalkan, masing-masing gubernur mengikuti formula perhitungan yang telah ditetapkan pemerintah melalui PP tersebut. “Tinggal dikalikan saja. 

Biasanya pemerintah (daerah) ya sesuai dengan PP 78,” ucapnya. Sulut pun dipastikan akan memiliki UMP sekira Rp 2,8 juta. Angkanya, 8,71 persen dari UMP 2017, Rp 2.550.000.


Dari segi pengusaha, Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Sulut Andy Sumual melalui Sekretaris Robert Najoan menuturkan, UMP ini memang sudah diatur pemerintah. “Yak an memang sudah diatur terkait formula perhitungan kenaikan UMP. Sudah ditentukan Kemenaker,” sebut Najoan. Namun, dirinya tak menampik tingginya UMP di Sulut cukup memberatkan pengusaha. “Dengan situasi ril saat ini saja, pengusaha khususnya sektor ritel sudah cukup berat. Apalagi jika ditambah dengan kenaikan upah,” katanya.
Dia menuturkan, UMP tahun ini saja sudah lumayan tinggi. Apalagi UMK yang di atas UMP. “Kami tidak akan menyalahi regulasi, tapi seyogyanya pemerintah juga harus berimbang melihat situasi dan kondisi ini serta melihat ‘pergumulan’ pengusaha,” ucapnya.
Namun, dirinya mengatakan, kenaikan UMP ini tak akan jadi masalah berarti, jika produktifitas karyawan meningkat. “Jika produktifitas meningkat, etos kerja tinggi, performance yang jauh dari sekedar rata-rata, maka kenaikan UMP bukanlah tantangan yang berarti,” tegas Najoan.
Sementara, Pengamat Ekonomi Sulut Joy Tulung PhD mengatakan, kenaikan UMP tentunya akan menggerakan sektor-sektor ekonomi. Karena, dengan UMP naik, perputaran uang jadi tinggi. “Namun juga harus dibarengi dengan kinerja dari pekerja itu sendiri. Jangan hanya menunggu upah naik namun malas-malasan,” katanya.  “Bisa kita lihat angka kenaikan ini di atas angka inflasi. Ke depan, daya beli juga bisa ada ketambahan,” jelasnya.
Terkait informasi kenaikan UMP, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut Erny Tumundo menjelaskan, UMP dan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) akan ditetapkan gubernur sebagaimana yang diatur akan berlaku terhitung 1 Januari 2018. Dijelaskannya, sesuai pasal 44 ayat 1dan ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) 78/2015, penetapan UMP dan UMK tahun 2017 menggunakan formula perhitungan upah minimum yaitu mengkalikan angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi dengan besaran UMP di tahun berjalan. “Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2018, bersumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia. Diketahui inflasi nasional sebesar 3,72 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99 persen,” beber Tumundo.
Dia menjelaskan, mengungkapkan Pemerintah Provinsi Sulut akan mengumumkan kenaikan UMP tahun 2018 pada 1 November. “Disnakertrans Sulut masih akan melakukan pertemuan tanggal 30 Oktober dengan dewan pengupahan, kemudian melaporkan kepada gubernur,” tegas Erny sembari menambahkan, draft peraturan gubernur (Pergub) masih sementara diteliti biro hukum.
Lanjutnya, berdasarkan pasal 63 PP 78/2018 tentang pengupahan, bagi daerah yang upah minimumnya pada 2015, 2016, dan 2017 masih di bawah nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL), wajib menyesuaikan upah minimumnya sama dengan KHL paling lambat pada 2019. “Dalam pasal 78 juga, gubernur wajib menetapkan UMP tahun 2018. Namun gubernur dapat (tidak wajib) menetapkan UMK untuk kabupaten/kota tertentu misalnya kabupaten/kota yang mampu membayar UMK lebih tinggi dari UMP. “UMK akan ditetapkan dan diumumkan selambat-lambat nya 21 November 2017,” kunci Tumundo. (claudia/fgn/vip)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Besaran UMK Balikpapan 2019 Naik 8,73 Persen

UMP Jawa Tengah 2019