UMP Kaltim 2019

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menetapkan UMP 2018 sebesar Rp2,54 juta, penetapan final akan diumumkan dalam waktu dekat. Dengan formula inflasi nasional sebesar 3,72% dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99%, maka kenaikan UMP mencapai 8,71% dari UMP 2017 yang mencapai Rp2,33 juta. "Hasil rapat penetapan UMP Kaltim sementara ini sebesar Rp2,54 juta. Resminya akan kami umumkan 1 November," ujar Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, Minggu (29/10/2017).

Awang mengapresiasi Apindo Kaltim yang mendukung peraturan dan keputusan pemerintah daerah terkait penetapan UMP. Dia telah meminta agar bupati dan wali kota menetapkan UMK selambat-lambatnya awal minggu silam. Selain itu, dia juga meminta kepada para pengawas di masing-masing kota dan kabupaten untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaan PP No. 78/2015. 
Jika ada perusahaan yang tidak mematuhi penetapan UMP, pemerintah akan menjatuhi sanksi tegas. Dia berharap wali kota dan bupati untuk turut mengawasi hal ini. "Kepala daerah harus tertib mengawasi pelaksanaan pengupahan di daerahnya masing-masing, berikan sanksi tegas kepada perusahaan-perusahaan yang melanggar," ujar Awang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Besaran UMK Balikpapan 2019 Naik 8,73 Persen

UMP Jawa Tengah 2019

UMP Suluawesi Utara Tahun 2019