UMP NTB 2019 Naik Sebesar Rp193.755

UMP Tahun 2019 naik sebesar Rp193.755 dibandingkan tahun sebelumnya,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nusa Tenggara Barat (NTB) H Wildan, di Mataram, Rabu. Wildan mengatakan penetapan besaran UMP oleh gubernur sudah memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi NTB dan/atau bupati/wali kota. 
Dewan Pengupahan Provinsi NTB yang terdiri atas unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja/serikat buruh, pakar ekonomi dari Universitas Mataram, dan unsur pemerintah telah melakukan sidang sebanyak dua kali, yakni pada 31 Juli dan 19 Oktober tahun 2019. 
Ia menambahkan masing-masing unsur anggota mengajukan usulan besaran kenaikan UMP dengan nilai berbeda-beda. Namun gubernur akhirnya menggunakan hak prerogatifnya sesuai Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan “Besaran UMP yang ditetapkan oleh gubernur sedikit lebih tinggi dari usulan Apindo sebesar 8,71 persen, dan sedikit lebih rendah dari usulan serikat pekerja/buruh sebesar 13,96 persen. Sedangkan usulan pemerintah 11,71 persen,” ujarnya. 

Meskipun demikian, kata dia, usulan penetapan UMP NTB Tahun 2018, tetap mengacu pada konsep nilai UMP sesuai perkembangan zaman, yang diajukan masing-masing anggota Dewan Pengupahan NTB. Dewan pengupahan mempedomani kebutuhan hidup layak yang ditetapkan dengan memperhitungkan tingkat produktivitas pekerja, pertumbuhan ekonomi daerah dan usaha kelompok yang paling tidak mampu (marginal).

Terdapat tujuh komponen penentu UMP yakni makanan dan minuman (pangan), sandang (pakaian), perumahan, pendidikan, kesehatan, transportasi dan rekreasi serta tabungan. “Hasil pertemuan dewan pengupahan kemudian dijadikan saran dan pertimbangan untuk gubernur dalam rangka menetapkan UMP,” ucapnya. 
UMP Tahun 2019 berlaku mulai 1 Januari 2019. Wildan mengimbau kepada seluruh kabupaten/kota di NTB, agar segera merumuskan usulan kenaikan UMK Tahun 2019 kepada Gubernur NTB dengan mengacu/menggunakan formulas Pasal 46 dan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Ia juga berharap tidak ada pengusaha/perusahaan yang membayar upah buruh di bawah standar upah minimum yang berlaku. Kalaupun tidak mampu hendaknya menggunakan prosedur penangguhan sesuai ketentuan. (ant)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Besaran UMK Balikpapan 2019 Naik 8,73 Persen

UMP Jawa Tengah 2019

UMP Suluawesi Utara Tahun 2019