UMP Sulsel Tahun 2019
UMP Sulsel Tahun 2019 Naik Menjadi 3,2 Juta Berdasarkan keterangan langsung dari Gubernur Sulawesi Selatan H Syahrul Yasin Limpo sudah resmi mengumumkan berapa kenaikan UMP Sulsel di tahun 2018 ini dimana sudah mematok angka Final yakni 2,6 juta dibawah ini sahabat bisa baca penejelasan detailnya. Ia menyebutkan sesuai kesepakatan dewan pengupahan, UMPProvinsi Sulsel naik hingga 8,71 persen, atau Rp 2.647.767 dari Rp 2.438.000. Penetapan UMP ini berdasar dari Permenaker nomor 78 tahun 2015, dan PP 78 tahun 2016. Permenaker ini berbunyi tentang tata cara penetapan upah minimum. Dengan rumus yakni berdasar dari jumlah Inflasi ditambah dengan Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Sejak 2015 atau saat penetapan UMK 2016, Permenaker ini sudah digunakan untuk menetapkan UMK.
Agustinus mengharapkan SK Gubernur terkait penetapan UMPbisa diterima oleh semua pihak, dan harus dipatuhi oleh perusahaan. Pasalnya, jika ada perusahaan yang tidak patih dalam aturan ini itu akan dikenakan sanksi sesuai Permenaker RI.
Agustinus mengharapkan SK Gubernur terkait penetapan UMPbisa diterima oleh semua pihak, dan harus dipatuhi oleh perusahaan. Pasalnya, jika ada perusahaan yang tidak patih dalam aturan ini itu akan dikenakan sanksi sesuai Permenaker RI.
"Tidak ada lagi yang boleh ptotes. Ini sudah disepekati saat rapat di dewan pengupahan saya rasa semua akan mendapat kesejahteraan atas UMP ini," katanya. Sementara itu, Kadisnaker Makassar Irwan Bangsawan mengaku belum bisa berkomentar secara teknis terkait dengan upah minimum kota (UMK). Ia berdalih, SK untuk UMP Sulsel tahun 2018 belum ia terima.
"Kalau sudah ada decara resmi dari Provinsi segera kita bentuk dewan pengupahan untuk menindaklanjuti UMP tersebut," ujar Irwan. Diketahui UMK tahun 2017 ini, sebesar Rp 2,505.500. Meski setiap tahun UMK mengalami kenaikan, Disnaker Makassarbelum bisa mengestimasi UMK 2018. (*)
Komentar
Posting Komentar